Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2016, 06:58 WIB

Oleh karena itu, pasal santet memang dimasukkan dalam bab khusus mengenai Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

"Dengan demikian, bukan santetnya yang harus dibuktikan oleh penyidik karena hal itu pasti sulit. Namun, tindakan menawarkannya itu. Untuk itu, pasti penyidik punya cara sendiri," katanya.

Ketua Panja R-KUHP Benny K Harman menegaskan, dalam Pasal 295 atau "pasal santet" itu, seseorang yang baru menyatakan dan berkoar-koar memiliki kekuatan untuk melukai atau mematikan seseorang dapat masuk dalam tindak pidana.

"Membuat pernyataan saja bisa kena pidana, apalagi melakukannya. Misalnya, ada yang datang ke dukun dan meminta dukun tersebut untuk menyakiti seseorang, lalu si dukun menyatakan sanggup, itu pidana. Mengumumkan bahwa dirinya tokoh yang punya kekuatan gaib untuk hal negatif pun sudah masuk pidana," kata Benny.

Adapun kriminolog Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, mengatakan, fenomena sosial masyarakat Indonesia yang masih memercayai keberadaan ilmu gaib dan dukun membuat pengaturan hukum santet diperlukan. Sebab, dukun atau ilmu santet cenderung digunakan untuk memberikan kerugian kepada orang lain.

"Masyarakat kita masih meyakini itu dan digunakan untuk mencelakai orang lain. Jadi, pemberlakuan pidana diperlukan pula untuk melindungi masyarakat," ujar Thomas.

Andai sudah ditetapkan sebagai hukum positif, Thomas berharap pemerintah menyosialisasikannya dengan baik, terutama kepada aparat penegak hukum yang akan menangani permasalahan itu. Masyarakat pun perlu diberi tahu agar tidak lagi memercayai santet yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

(AGNES THEODORA/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Kembalinya Pasal Santet".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com