Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Rp 2,9 Miliar pada Kasus Penyuapan terhadap AKBP Brotoseno

Kompas.com - 19/11/2016, 09:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim saber pungli dan tim pengamanan internal Polri menyita uang senilai Rp 2.998.800.000 dalam kasus penyuapan terhadap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan rekannya, Kompol D.

(Baca: AKBP Brotoseno, Kompol D, dan Penyuap Ditetapkan sebagai Tersangka)

Uang tersebut disita terpisah dari masing-masing tersangka, termasuk pihak penyuap yaitu HR dan LM.

"Uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.748.800.000 disita dari AKBP B (Brotoseno)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2016).

Polisi juga menyita uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100.000 dari tangan Kompol D. Selain itu masih ada uang sebesar Rp 1,1 miliar di tangan LM dan belum diserahkan kepada dua perwira menengah polisi itu.

Uang tersebut berasal dari HR yang merupakan pengacara dari DI. Saksi sejauh ini merupakan saksi dalam kasus cetak sawah oleh Badan Usaha Milik Negara yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri setelah para tersangka ditangkap pada Minggu (12/11/2016) lalu. Baru baru pada Kamis (17/11/2016), perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan secara hukum. Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun pasal yang diterapkan kepada dua perwira menengah polisi sebagai pihak penerima yaitu Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HR dan LM selaku pihak pembeei dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rikwanto mengatakan, saat ini penyidikan masih terus berlangsung.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi tetap berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara serius, terbuka dan transparan," kata Rikwanto.

Pemberian uang itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.

Polisi tidak menyebutkan siapa sosok DI tersebut. Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

(Baca: Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Terlibat Suap AKBP Brotoseno)

Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com