Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Jokowi, Dua Mantan Ketua MK Sebut Gelar Perkara Terbuka Langgar Hukum

Kompas.com - 10/11/2016, 07:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI Mahfud MD menyarankan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama digelar secara tertutup.

Saran itu disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo saat ia bersama 16 pimpinan organisasi Islam diundang ke Istana Merdeka, Rabu (9/11/2016).

Awalnya, kata Mahfud, Presiden menyampaikan kepada pimpinan ormas bahwa gelar perkara akan dilakukan terbuka demi transparansi.

Namun, Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan, gelar perkara secara terbuka melanggar hukum karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Kami tidak setuju juga dengan usulan itu. Bisa bermasalah ke bawah nanti," kata Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, hal serupa disampaikan Ketua Syarikat Islam, yang juga mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Saya berharap itu dilakukan secara terbatas, tidak secara terbuka. Karena bisa menimbulkan masalah yang tanggapan rakyat di bawah bisa beda," ujar Hamdan. 

(Baca: Adrianus Usulkan Polri Ganti Sebutan "Gelar Perkara" jika Dilakukan secara Terbuka)

Ia menyarankan, jika ingin transparansi, maka gelar perkara bisa dilakukan secara terbuka terbatas.

Gelar perkara hanya akan dihadiri oleh sejumlah pihak yang menjadi pemangku kepentingan, bukan disiarkan terbuka untuk publik. Presiden pun menerima saran itu.

"Presiden dengan baik mengatakan, 'Loh saya katakan terbuka saja agar masyarakat melihat tidak ada yang ditutupi. Tapi kalau menurut aturan tidak boleh dan menimbulkan problem, tidak usah'," kata Mahfud, menirukan ucapan Presiden.

Kritik soal gelar perkara kasus Ahok yang akan dilakukan terbuka sebelumnya juga disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR.

Sementara, Polri sendiri beranggapan gelar perkara terbuka tidak melanggar hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyatakan, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok.

Selain itu, Agus mengatakan, dalam kasus ini ada sinyalemen Polri dianggap tak independen.

Oleh karena itu, Polri hendak melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikannya.

"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar, ini taktik dan teknik upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Kompas TV Ahok Sepakat Gelar Perkara Kasusnya Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com