Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 09/11/2016, 13:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016).

Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, mengatakan, saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden.

Pertama, lewat parlemen ruangan; kedua, lewat parlemen jalanan.  

Birgaldo Sinaga menilai, pernyataan tersebut berbahaya bagi pemerintahan.

Pernyataan Fahri dianggapnya masuk dalam kategori upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.

"Akibatnya, banyak teriakan di sana, yang saat mendengarkan orasi, untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi. Akibatnya, massa yang harusnya bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU (justru) tetap bertahan hingga sampai dini hari, bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR," ujar Brlgaldo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

(Baca: Fahri Hamzah: Dua Cara Jatuhkan Presiden, lewat Parlemen Ruangan atau Jalanan)

Menurut Birgaldo, sebagai anggota DPR, Fahri seharusnya menunjukkan sikap yang arif, menjaga kesatuan bangsa, dan menjaga nilai-nilai kebinekaan.

"Sayangnya, dia serampangan memutarbalikkan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, melakukan tuduhan Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan," kata dia.

Selain itu, Fahri juga mencoba memberi jalan kepada demonstran untuk memasuki Gedung DPR.

"BaraJP memandang ini berbahaya sekali," kata dia.

Birgaldo mengatakan, pihaknya sudah membawa print out berita dari dua media, yakni Kompas dan CNN sebagai barang bukti.

Selain itu, pihaknya juga membawa rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.

Terkait pernyataan tersebut, Birgaldo mengatakan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.

Kompas TV Tenangkan Suasana Demo, Jokowi Terima Kasih pada NU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com