JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan menghadirkan dua Direktur Jenderal pada Kementerian Agama sebagai ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, surat undangan sudah dilayangkan ke Kementerian Agama.
"Dua Dirjen Kemenag kami undang, tinggal nanti Menteri Agama menunjuk siapa," ujar Agus, saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).
Ahli dari Kemenag tersebut diminta langsung oleh Bareskrim Polri untuk dimintai pendapatnya dari unsur pemerintah.
(Baca: Polri Masih Cari Format yang Tepat Untuk Gelar Perkara Ahok)
Sebelumnya, hampir sepuluh ahli telah dihadirkan oleh pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai pendapatnya soal dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Sementara itu, pemeriksaan saksi juga masih akan dilakukan untuk beberapa hari ke depan.
"Tak hanya saksi yang kami cari, ada juga ahli yang dihadirkan pelapor dan terlapor. Jadi cukup banyak," kata Agus.
Rencananya, pekan depan Polri akan melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, dengan gelar perkara terbuka, maka masyarakat dapat melihat proses oenanganan kasus itu secara transparan.
"Kami harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa. Kemudian dapat mengetahui secara terbuka apa saja yang sudah dikerjakan oleh penyidik dan apa saja isi keterangan para ahli-ahli, pelapor, dan terlapor sendiri," kata Tito.
Jika ditemukan tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, jika tidak, maka penyelidikan akan dihentikan.
Hingga kini, belum diketahui bagaimana format gelar perkara secara terbuka.