Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Kompas.com - 06/11/2016, 19:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan selalu memperhatikan aspirasi masyarakat.

Setiap kritik yang disampaikan, kata tjahjo, menjadi catatan agar lebih baik ke depannya.

Termasuk soal Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang telah disampaikan ke DPR.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menilai penyusunan RUU Pemilu terkesan terburu-buru. Pasalnya, RUU tersebut belum mengakomodasi sistem penegakan hukum Pemilu yang adil.

Selain itu, sejumlah pasal juga justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan masih rancangan UU. Namanya masih Rancangan UU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/11/2016).

Ia menambahkan, selain mendengarkan aspirasi masyarakat, pembuatan UU juga harus mencakup masukan dari partai politik.

Maka dari itu, jika ada hal di dalam RUU Pemilu yang sudah disampaikan ke DPR kurang mengakomodasi bakal diselaraskan lagi.  

"Apapun masukan-masukannya kami perhatikan. Posisi Pemerintah kan menyerap aspirasi masyarakat melalui para pemerhati demokrasi, dan kedaulatan partai politik juga harus diperhatikan. Pileg dan pilpres kan juga 'gawenya' partai politik," kata Politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, terdapat struktur yang tidak tepat dalam aspek penegakan hukum dalam Pemilu.

Hal itu terlihat dari urutan yang tak sesuai saat membahas definisi dan mekanisme penanganan pelanggaran.

Dalam draf RUU Pemilu, pemerintah menempatkan mekanisme pembahasan penanganan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian membahas definisinya.

(Baca: RUU Pemilu Belum Akomodir Penegakan Hukum yang Adil)

Hal itu, kata Titi, menimbulkan kerancuan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik akan kebingungan mengidentifikasi apa saja yang tergolong pelanggaran.

Selain itu, dalam formulir laporan sengketa Pemilu, hanya perlu menuliskan nama pelapor, terlapor, serta keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Sementara itu, Lembaga Penelitian Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif menemukan adanya 23 pasal krusial dalam RUU Pemilu.

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi menilai, jika pasal-pasal ini dibiarkan keberadaannya akan berakibat pelanggaran terhadap konstiusi atau pasal-pasal tersebut dapat dikatakan inskonstitusional.

(Baca: 23 Pasal di RUU Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945)

"Kalaupun tetap dipaksakan, justru berpotensi dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand desain kepemiluan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com