JAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Golkar Jerry Sambuaga mengaku prihatin dengan penolakan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkampanye di Rawa Belong, Jakarta Barat.
Apalagi, aksi penolakan tersebut disertai dengan penganiayaan terhadap Ketua RT setempat.
“Seharusnya dalam berkampanye tidak boleh melakukan penganiayaan. Aksi penganiayaan sudah bertentangan dengan hukum dan undang-undang,” ujar Jerry, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2016).
Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot ini, mengatakan, kejadian tersebut sudah masuk ranah hukum.
Dengan demikian, oknum yang melakukan penganiayaan harus diproses secara hukum.
Seharusnya, kata Jerry, aksi penolakan bisa dilakukan dengan cara yang arif, misalnya dialog.
“Biasakan dialog tanya jawab, apa yang ditolak kemudian bisa dijawab. Jadi ada interaksi sehat dua arah,” ujar Jerry.
Jerry mengatakan, kampanye Pilkada DKI secara damai sudah disetujui dan dideklarasikan oleh semua calon dan pendukung.
Oleh karena itu, semua pihak wajib menjunjung tinggi komitmen yang telah disepakati bersama.
“Ini sekaligus merupakan tantangan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam Pilkada DKI yaitu dengan ikut serta mewujudkan dan mendukung kampanye yang damai dan tertib tanpa ada kekerasan dalam bentuk apapun,” papar dia.
Sebelumnya, Ahok hanya sekitar 15 menit blusukan menyapa warga di Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016).
Sekelompok warga menolak kedatangan Ahok. Mereka berteriak dan membawa spanduk penolakan.
Mereka juga sempat mengejar Ahok sebelum diamankan oleh personel kepolisian.
Ahok beserta rombongan dievakuasi menggunakan Mikrolet M24 ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Ketua RT 01 RW 07, Dayat, mengaku dipukuli sekelompok warga yang menolak kedatangan Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.