Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: FPI Minta Ditunda, padahal Kami Mau Cepat Usut Kasus Ahok

Kompas.com - 31/10/2016, 16:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan aduan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Penyelidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, ahli, dan pelapor dalam laporan dugaan penistaan agama ini.

Salah satu pelapor yang masih akan dihadirkan yaitu perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI). Penyelidik telah mengirimkan undangan, tetapi FPI belum memenuhi.

"FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu (pekan ini). Padahal, kami maunya cepat (usut kasus Ahok)," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (31/10/2016).

 

(Baca: Presiden Perintahkan Aparat Bersiaga Hadapi Demo 4 November)

Kapolri berharap agar pelapor ataupun saksi yang diminta hadir bisa kooperatif dalam proses penyelidikan ini.

Ia ingin kasus ini bisa ditangani segera sehingga bisa disimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat," kata Tito.

 
 
 

(Baca: Jokowi: Demonstrasi Bukan Hak Memaksakan Kehendak dan Merusak)

Tito mengatakan, kepolisian tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ada laporan masyarakat, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

Ahok dituduh menistakan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 beserta beberapa kalimat yang dianggap menghina Islam.

Dari permukaannya, kasus tersebut berkaitan dengan agama. Namun, diakui Tito, banyak juga pendapat yang menyebut laporan itu bermuatan politis.

(Baca: Kapolri Minta Pendemo Waspadai "Penunggang Kepentingan")

Oleh karena itu, polisi menangani kasus itu dengan hati-hati untuk pembuktiannya.

"Tapi, kesan publik ada pihak yang gunakan untuk kepentingan politik, pasti ada," kata Tito.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com