JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan hingga saat ini tak kunjung diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU tersebut saat ini masih di meja pimpinan setelah diharmonisasi.
"Keberadaan RUU Pertembakauan hari ini ada di pimpinan DPR. Pimpinan DPR yang belum mengagendakan untuk dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dimintai persetujuan ke rapat paripurna," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
(Baca: 30 Lembaga Tolak Pengesahan RUU Pertembakauan)
Supratman menegaskan, pihaknya tidak menahan atau menunda proses pembahasan RUU tersebut di paripuna.
Menurut Supratman, kewenangan berikutnya berada di tangan Pimpinan DPR untuk mengajukan RUU tersebut ke badan musyawarah dan diajukan ke rapat paripurna.
Namun, ia enggan berspekulasi dan menduga soal pertimbangan pimpinan tak kunjung menyerahkan draf RUU ke Bamus. Pada prinsipnya, kata Andi, Pimpinan DPR harus segera mengajukan RUU ke rapat paripurna.
"Soal pertimbangan silakan tanya pimpinan DPR," kata dia.
RUU Pertembakauan sudah memasuki tahap akhir harmonisasi sejak Juli 2016 lalu. Bahkan, rencananya RUU tersebut langsung dibahas di rapat paripurna sepekan setelah harmonisasi.
(Baca: RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan)
Usai diketok di paripurna dan menjadi inisiatif DPR, pembahasan baru akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden kepada parlemen.