Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Sidang Jessica dan Permohonan Fatwa Suntik Mati, Ini Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 28/10/2016, 07:24 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com - Kamis (27/10/2016) adalah hari penentuan bagi Jessica Kumala Wongso. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akhirnya divonis hakim dengan pidana penjara 20 tahun. Hari-hari panjang Jessica di persidangan setidaknya telah berakhir.

Hari kemarin juga menjadi hari yang menyesakkan bagi Dahlan Iskan. Seperti pengakuan Dahlan Iskan, setelah lama "diincar oleh penguasa", ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru dan ditahan.

Di luar dua kasus besar itu, ada beberapa berita yang sempat "mencuri" perhatian publik. Di antaranya ada metamorfosis Kalijodo, permintaan fatwa suntik mati dari keluarga Humaida, dan laporan putri Bung Karno ke Bareskrim terkait dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Bagi Anda yang kemarin tak sempat mengikuti perkembangan berita, simak berita-berita di bawah ini.

 

1. Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Simak berita selengkapnya di sini.

Anda juga bisa mengikuti linimasa kasus kematian Mirna Salihin dari awal hingga vonis Jessica dalam Visual Interaktif Kompas, klik di sini.

Jika Anda membaca dari desktop, Anda bisa menelusuri semua arsip pemberitaan Kompas.com terkait sidang Jessica di sini.

2. Pasien Lima Tahun Koma, Keluarganya Berniat Ajukan Fatwa Suntik Mati

EBIN MARWI Humaida terbaring di bangsal RSUD Grogot. Ia koma sejak 2011 tanpa pengobatan dan tanpa harapan sembuh.
Sudah lima tahun Humaida (46) hidup dalam ketidakberdayaan di bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, Tana Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setiap hari, warga Kecamatan Kuaro hanya bisa diam tanpa bergerak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com