Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Sidang Jessica dan Permohonan Fatwa Suntik Mati, Ini Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 28/10/2016, 07:24 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com - Kamis (27/10/2016) adalah hari penentuan bagi Jessica Kumala Wongso. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akhirnya divonis hakim dengan pidana penjara 20 tahun. Hari-hari panjang Jessica di persidangan setidaknya telah berakhir.

Hari kemarin juga menjadi hari yang menyesakkan bagi Dahlan Iskan. Seperti pengakuan Dahlan Iskan, setelah lama "diincar oleh penguasa", ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru dan ditahan.

Di luar dua kasus besar itu, ada beberapa berita yang sempat "mencuri" perhatian publik. Di antaranya ada metamorfosis Kalijodo, permintaan fatwa suntik mati dari keluarga Humaida, dan laporan putri Bung Karno ke Bareskrim terkait dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Bagi Anda yang kemarin tak sempat mengikuti perkembangan berita, simak berita-berita di bawah ini.

 

1. Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Simak berita selengkapnya di sini.

Anda juga bisa mengikuti linimasa kasus kematian Mirna Salihin dari awal hingga vonis Jessica dalam Visual Interaktif Kompas, klik di sini.

Jika Anda membaca dari desktop, Anda bisa menelusuri semua arsip pemberitaan Kompas.com terkait sidang Jessica di sini.

2. Pasien Lima Tahun Koma, Keluarganya Berniat Ajukan Fatwa Suntik Mati

EBIN MARWI Humaida terbaring di bangsal RSUD Grogot. Ia koma sejak 2011 tanpa pengobatan dan tanpa harapan sembuh.
Sudah lima tahun Humaida (46) hidup dalam ketidakberdayaan di bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, Tana Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setiap hari, warga Kecamatan Kuaro hanya bisa diam tanpa bergerak.

Satu-satunya gerakan yang bisa dilakukannya hanyalah memandang kosong bila sedang terjaga atau memejamkan mata bila tengah tertidur. Tak ada respons apa pun selain itu.

Humaida jatuh sakit setelah melahirkan anak kelima di Klinik Muhammadiyah, Paser, pada 2011. Dua jam seusai melahirkan secara normal, ia menjalani operasi steril di klinik yang sama.

Tak lama setelah operasi, ia mengalami kejang-kejang, mendengkur, dan kini malah tidak bergerak sama sekali, kecuali bisa membuka dan menutup mata. Sejak itu, ia mengalami koma.

Keluarga Humaida telah memasuki fase frustrasi setelah berkepanjangan tidak menemukan kejelasan bagi kesembuhan Humaida akibat tidak ada lagi pengobatan.

Melihat kondisi ini, mereka kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan fatwa suntik mati bagi Humaida kepada Mahkamah Agung.

Simak berita selengkapnya di sini.

 

3. Metamorfosis Kalijodo, dari Kawasan Prostitusi Menjadi...

KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya Pembangunan taman di RPTRA Kalijodo, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Tak ada lagi gemerlap kehidupan Kalijodo. Sejauh mata memandang, kini terhampar lahan luas yang tengah dalam pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.

Pembangunan bekas tempat prostitusi terbesar di Jakarta itu mulai menunjukkan rupanya. Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2016), Kalijodo di sisi Jakarta Barat mulai terlihat hasilnya, mulai dari lapangan futsal, taman, dan bangunan serbaguna.

Setiap sebidang taman ditanami satu pohon. Total ada sekitar delapan pohon yang ditanam. Pohon itu belum tumbuh dengan sempurna.

Untuk menambah kecantikannya, terdapat rumput di sekitar pintu masuk dan lapangan futsal. Rumput itu juga masih dalam proses pertumbuhan dan belum sempurna.

Meskipun sudah menunjukkan wujudnya, lapangan futsal dan taman itu belum bisa digunakan. Sementara itu, bangunan serbaguna masih dalam tahap pembangunan di beberapa bagian.

Saat ini, pembangunannya baru sekitar 70 persen. Pihak pengembang masih mengerjakan atap dan sejumlah ruangan di bangunan tersebut. Nantinya, bangunan itu akan dijadikan tempat kegiatan anak-anak dan perpustakaan.

Simak beritanya di sini.


4. Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Ditahan

Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Dahlan@Iskan.ditahan.setelah.ditetapkan.tersangka.kasus.pelepasan.aset.BUMD.Jatim,.Kamis.(27/10/2016)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016), akhirnya menahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka penjualan aset saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur.

Dahlan ditahan setelah diperiksa oleh kejaksaan. Dahlan mengaku tidak kaget dirinya dijadikan tersangka dan ditahan karena memang sudah lama diincar.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis.

Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.

Simak berita selengkapnya di sini.

Bagi Anda yang mengakses berita dari desktop, Anda bisa menelusuri arsip pemberitaan Kompas.com terkait Dahlah, klik di sini.


5. Tanah Anda Diganggu? Lapor ke Sofyan Djali

Ihsanuddin Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di acara penyerahan sertifikat ke warga di Surakarta, Minggu (16/9/2016).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan sinkronisasi tata ruang.

Dalam upaya tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berjanji akan mengatasi segala permasalahan tanah termasuk membasmi mafia tanah.

"Di Indonesia ini banyak mafia tanah dan jahat sekali. Kita harus perangi. Nanti kita akan tangkap. Bapak tunggu saja," ujar Sofyan di hadapan para pengembang kawasan industri yang mengikuti Seminar Nasional dan Musyarawah Nasional VII Himpunan Kawasan Industri Industri (HKI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dia mengatakan mafia tanah harus diperangi karena menciptakan ketidakpastian hukum akan tanah.

Mafia tanah bisa muncul di mana-mana dengan membawa sertifikat tertentu, misalnya girik. Padahal, kerika ditelusuri tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut kosong dan sertifikatnya palsu.

Simak berita selengkapnya di sini.

6. Putri Bung Karno Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim

Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Sukarno ketika melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI, Soekarno, melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila dan bapak kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila.

"Perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan dan martabat doktor insinyur Soekarno sebagai Proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), seperti dikutip Tribunnews.com.

Dalam pernyataannya, Rizieq menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

Mengapa Sukmawati baru melaporkannya sekarang, ia mengaku baru tahu pada Juni lalu, saat Indonesia merayakan hari kelahiran Pancasila.

Simak berita selengkapnya di sini.

Baca juga:

Alasan Sukmawati Soekarnoputri Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi
FPI Anggap Laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polisi adalah Pengalihan Isu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com