Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Ajukan Upaya "Represif untuk Preventif" Masuk Draf Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 26/10/2016, 20:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, BNPT telah mengajukan sejumlah usulan dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada panitia khusus (Pansus) DPR.

Usulan tersebut terkait kewenangan aparat keamanan dalam mencegah terorisme.

Ia menyebutnya langkah represif untuk preventif.

"Kami sudah masukkan usulan ke dalam draf revisi di DPR sebagai proactive law enforcement atau dalam bahasa hukumnya upaya represif untuk preventif," ujar Suhardi, saat diskusi 'Capaian Dua Tahun Bidang Politik, Hukum dan Keamanan', di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Suhardi menjelaskan, dalam usulan tersebut, BNPT meminta kewenangan pemeriksaan sebagai langkah awal pencegahan terorisme. 

(Baca: Ini Poin-poin yang Jadi Sorotan dalam RUU Anti-terorisme)

Menurut dia, selama ini upaya pemberantasan terorisme hanya berada dalam tahap bertahan, tanpa bisa melakukan pencegahaan saat ada indikasi aksi terorisme.

Seharusnya, kata Suhardi, aparat keamanan memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menindak pihak-pihak yang melontarkan ujaran kebencian (hatespeech).

Saat ini praktik hatespeech terjadi seperti bola liar yang memprovokasi antarkelompok masyarakat.

Demikian pula penindakan terhadap orang-orang yang ikut dalam pelatihan paramiliter yang memiliki tujuan terorisme.

Selain itu, organisasi masyarakat yang menyatakan berafiliasi dengan organisasi radikal di level internasional juga harus bisa diperiksa.

"Nah itu beberapa hal yang perlu dikembangkan supaya kami bisa mengamati dengan cermat. Orang tidak semena-mena menyebarkan kebencian dan memprovokasi kelompok. Selama ini kami tidak punya peluru dan senjata sehingga sifatnya hanya bertahan," papar dia.

(Baca: Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme: Deteksi Dini Intelijen Mesti Diatur)

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap, revisi revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan kelonggaran kepada aparat kemanan dalam menangani terorisme.

Menurut dia, dalam upaya pencegahan terorisme dibutuhkan langkah penindakan yang lebih keras oleh aparat.

"Saya berharap teman-teman di DPR memberi kelonggaran kepada aparat dalam menangani terorisme," ujar Wiranto.

Wiranto menekankan pentingnya upaya pencegahan aksi teror oleh kelompok-kelompok radikal.

Dia menilai selama ini tindakan yang bisa diambil oleh aparat keamanan hanya sebatas bertahan dan tidak leluasa dalam melakukan pencegahan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com