Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakarta Pusat Akui Terima Imbalan dari Pengacara

Kompas.com - 26/10/2016, 19:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso mengakui telah menerima uang senilai 28.000 dollar Singapura atau sekira Rp 300 juta dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/10/2016). 

"Jadi betul akan diberi uang?" tanya ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, kepada Santoso.

"Iya," jawab Santoso.

Santoso menjelaskan, ia telah berkomunikasi dengan Raoul sejak lama.

Pertama kali dihubungi pada 4 April 2016. Saat itu, Raoul meminta dibantu memenangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Selain itu, Santoso juga diperkenalkan dengan staf bidang kepegawaian di kantor Raoul, yakni Ahmad Yani.

Tujuan Raoul memperkenalkan Santoso dengan Yani adalah membantu mengurus perkara tersebut.

Atas upaya tersebut, Santoso dijanjikan Raoul mendapat imbalan sebesar 28.000 dollar Singapura atau sekira Rp 300 juta.

Santoso juga mengaku menerima uang tersebut melalui Yani.

Uang itu diterima Santoso seusai sidang putusan perkara perdata.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura.

Uang itu dimasukkan dalam dua amplop yang berbeda, yakni satu amplop berisi 25 ribu dollar Singapura untuk hakim.

Satu amplop lainnya, berisi 3 ribu dollar Singapura untuk Santoso. Terkait hal itu, salah seorang jaksa dari KPK menanyakan uang yang dimasukan ke dalam dua amplop berbeda.

"Apakah uang itu dimasukan dalam amplop?" tanya jaksa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com