JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso mengakui telah menerima uang senilai 28.000 dollar Singapura atau sekira Rp 300 juta dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Jadi betul akan diberi uang?" tanya ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, kepada Santoso.
"Iya," jawab Santoso.
Santoso menjelaskan, ia telah berkomunikasi dengan Raoul sejak lama.
Pertama kali dihubungi pada 4 April 2016. Saat itu, Raoul meminta dibantu memenangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Selain itu, Santoso juga diperkenalkan dengan staf bidang kepegawaian di kantor Raoul, yakni Ahmad Yani.
Tujuan Raoul memperkenalkan Santoso dengan Yani adalah membantu mengurus perkara tersebut.
Atas upaya tersebut, Santoso dijanjikan Raoul mendapat imbalan sebesar 28.000 dollar Singapura atau sekira Rp 300 juta.
Santoso juga mengaku menerima uang tersebut melalui Yani.
Uang itu diterima Santoso seusai sidang putusan perkara perdata.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura.
Uang itu dimasukkan dalam dua amplop yang berbeda, yakni satu amplop berisi 25 ribu dollar Singapura untuk hakim.
Satu amplop lainnya, berisi 3 ribu dollar Singapura untuk Santoso. Terkait hal itu, salah seorang jaksa dari KPK menanyakan uang yang dimasukan ke dalam dua amplop berbeda.
"Apakah uang itu dimasukan dalam amplop?" tanya jaksa tersebut.