JAKARTA, KOMPAS.com – Komunikasi antara mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, bukan hanya terjadi satu kali.
Dari jawaban yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi gugatan permohonan praperadilan Irman, terungkap komunikasi itu telah terjadi sejak Juli 2016.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti mengungkapkan, istri Xaveriandy, Memi, pada Juli 2016 berkomunikasi dengan Irman di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
(Baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)
Dalam pertemuan itu, diceritakan tentang kasus hukum yang tengah membelit Xaveriandy kepada Irman.
“Pemohon kemudian dengan menggunakan ponsel milik Memi berkomunikasi dengan Xaveriandy,” kata Mantong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Komunikasi tersebut diketahui lantaran sebelumnya, KPK tengah menyelidiki adanya perkara dugaan tindak pidana suap terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana ekonomi yang dilakukan CV RPB di Kejaksaan Tinggi Sumbatera Barat.
Atas penyelidikan tersebut, Mantong menambahkan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-49/01/06/2016 tanggal 24 Juni 2016.
Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Tommy S Bhail menilai, jika kliennya merasa dijebak KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 17 September 2016.
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Irman mengaku baru pertama kali bertemu Xaveriandy sebelum OTT dan tidak mengenalnya. Irman mengaku hanya mengenal Memi.
“Kami mendapatkan ada indikasi kuat bahwa ini seperti jebakan,” kata anggota tim pengacara Irman, Tommy S Bhail, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Dalam pertemuan tersebut, Memi meninggalkan uang Rp 100 juta di dalam sebuah kantong plastik yang diduga sebagai fee dalam pengatura kuota gula impor yang dilakukan Irman.
Namun, Irman mengaku tidak mengetahui isi kantong tersebut pada mulanya.
Setelah bertemu, Memi dan Xaveriandy meninggalkan kediaman Irman. Namun, tak selang berapa lama keduanya dicokok KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.