Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Berikan Uang 28.000 Dollar Singapura kepada Panitera PN Jakpus Santoso

Kompas.com - 24/10/2016, 18:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Yani, staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, mengaku, telah menyerahkan uang 28.000 dollar Singapura kepada panitera PN Jakarta Pusat, M Santoso.

Uang tersebut diserahkan di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Yani saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Santoso oleh bos Wiranatukusumah Legal and Consultant, Raoul Adhitya Kusumah, Senin (24/10/2016).

Raoul merupakan kuasa hukum dari PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Tocalu.

Suap itu, sebut Yani, untuk memenangkan perkara perdata PT KTP dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui Yani dari Raoul. “Kata Pak Santoso (uang itu) untuk menangin perkara. Saya dapat info dari Pak Raoul juga gitu,” kata Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

(Baca: Pengacara Didakwa Menyuap Panitera dan Hakim PN Jakarta Pusat)

Dari 28.000 dollar, diduga rencananya akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara perdata tersebut, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, sebesar 25.000 dollar Singapura.

Sementara itu, 3.000 dollar Singapura sisanya diberikan kepada Santoso. Proses pemberian uang dilakukan pada 30 Juni 2016, atau setelah putusan perakara perdata itu dibacakan.

Dalam putusannya, gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Sebelum putusan diambil, Yani mengaku telah berkomunikasi dengan Santoso.

“Saya dapat informasi dari Santoso kalau kasus dimenangkan,” ujarnya.

Yani menambahkan, uang yang diberikan kepada Santoso dibagi ke dalam dua amplop. Pembagian itu atas perintah Raoul.

Kompas TV Diduga Suap untuk Memenangkan Perkara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com