Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tempatkan Polisi Pilihan dalam Satgas "Saber Pungli"

Kompas.com - 21/10/2016, 16:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pungutan Liar atau 'Satgas Saber Pungli'. Polisi menjadi salah satu unsur di dalam Satgas tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen (Pol) Dwi Priyatno mengatakan bahwa internal Polri akan memilih siapa saja polisi yang masuk ke dalam Satgas tersebut.

"Kami yang akan pilih. Kami punya polisi yang punya background penyidikan," ujar Dwi di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Belum ditentukan berapa jumlah polisi yang dipilih masuk Satgas. Namun, Dwi memastikan bahwa jumlahnya bakal disesuaikan dengan kebutuhan.

(baca: Menemukan Pungli? Lapor ke Sini...)

Polisi tersebut akan diambil dari sejumlah Direktorat atau satuan di Polri. Di bagian Satgas mana personel itu ditempatkan, akan disesuaikan dengan latar belakang polisi itu.

"Satgas ini kan ada sub-subnya. Untuk subpenindakan, misalnya, diambil dari Direktorat Tindak Pidana Umum. Untuk subpencegahan dan sosialisasi, misalnya, diambil dari Divisi Humas Polri dan sebagainya," ujar Dwi.

(baca: Ganjar: Presiden Bilang Pungli Rp 10.000 Saja Diurus, Itu "Nyindir" Kita)

Dwi mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan waktu satu pekan untuk finalisasi pembentukan Satgas itu.

"Senin, kami akan rapat bersama Menko Polhukam dalam rangka finalisasi struktur Satgas. Insya Allah selesai," ujar Dwi.

Selain dari unsur Polri, Satgas Saber Pungli juga akan diisi oleh unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelejen Negara dan Polisi Militer TNI.

(baca: Jokowi Bicara Pemberantasan Pungli, Para Gubernur Mengangguk-angguk)

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum 'Saber Pungli'.

Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan dan yustisi.

Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan," demikian dikutip dari salinan Perpres itu.

Kompas TV Jokowi Minta Gubernur Ikut Berantas Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com