JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pungutan Liar atau 'Satgas Saber Pungli'. Polisi menjadi salah satu unsur di dalam Satgas tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen (Pol) Dwi Priyatno mengatakan bahwa internal Polri akan memilih siapa saja polisi yang masuk ke dalam Satgas tersebut.
"Kami yang akan pilih. Kami punya polisi yang punya background penyidikan," ujar Dwi di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Belum ditentukan berapa jumlah polisi yang dipilih masuk Satgas. Namun, Dwi memastikan bahwa jumlahnya bakal disesuaikan dengan kebutuhan.
(baca: Menemukan Pungli? Lapor ke Sini...)
Polisi tersebut akan diambil dari sejumlah Direktorat atau satuan di Polri. Di bagian Satgas mana personel itu ditempatkan, akan disesuaikan dengan latar belakang polisi itu.
"Satgas ini kan ada sub-subnya. Untuk subpenindakan, misalnya, diambil dari Direktorat Tindak Pidana Umum. Untuk subpencegahan dan sosialisasi, misalnya, diambil dari Divisi Humas Polri dan sebagainya," ujar Dwi.
(baca: Ganjar: Presiden Bilang Pungli Rp 10.000 Saja Diurus, Itu "Nyindir" Kita)
Dwi mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan waktu satu pekan untuk finalisasi pembentukan Satgas itu.
"Senin, kami akan rapat bersama Menko Polhukam dalam rangka finalisasi struktur Satgas. Insya Allah selesai," ujar Dwi.
Selain dari unsur Polri, Satgas Saber Pungli juga akan diisi oleh unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelejen Negara dan Polisi Militer TNI.
(baca: Jokowi Bicara Pemberantasan Pungli, Para Gubernur Mengangguk-angguk)
Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum 'Saber Pungli'.
Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan dan yustisi.
Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan," demikian dikutip dari salinan Perpres itu.