JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup Hartoyo membantah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan, baru kali pertama mendapat pemanggilan dari KPK. Hartoyo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
"Loh, saya dipanggil baru ini kok. Saya tidak buron," kata Hartoyo di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Hartoyo mengaku tidak berusaha menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Saya tidak menghindar. Saya ada di Jakarta," ujar Hartoyo.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengimbau kepada Hartoyo agar secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau kepolisian. KPK dan Polri juga sempat bekerja sama dalam mencari Hartoyo.
"Kepada Saudara Hartoyo, lebih baik secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
(baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)
Penyerahan diri tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Osma Grup dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp4,8 miliar.
Laode mengatakan, Hartoyo belum dapat dijadikan tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. KPK, kata dia, masih terus mendalami substansi kasus dugaan suap tersebut.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016), terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
(baca: KPK Akan Minta Bos Osma Grup Dicegah ke Luar Negeri)
Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.
Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri H yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.
Sedangkan empat orang saksi juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bumti elektronik.