Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Makna Zina Dinilai Jadi Celah Orangtua untuk "Cuci Tangan" Mendidik Anak

Kompas.com - 18/10/2016, 01:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia, Henny Supolo, menilai persoalan perzinaan, khususnya di kalangan remaja, menjadi tanggung jawab orangtua.

Hal itu disampaikan Henny menanggapi gugatan uji materi pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Henny menjadi saksi ahli dalam uji materi yang diajukan oleh Guru Besar Ketahanan Keluarga dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan kawan-kawan.

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina dalam pasal tersebut. Sehingga, pelaku zina tidak hanya diartikan terbatas pada orang yang sudah menikah.

Menurut Henny, perluasan makna zina berimplikasi menjerat kalangan remaja yang berbuat zina. Di sisi lain, persoalan zina merupakan masalah moral.

Menurut Henny, seharusnya persoalan pendidikan moral remaja menjadi tanggung jawab orangtua.

"Merupakan tugas utama orangtua dan orang dewasa yaitu memberikan pengasuhan untuk anak kita yang akan menggantikan kita kelak," ujar Henny dalam persidangan yang di gelar di MK, Senin (17/10/2016).

Maka dari itu, menurut Henny, semestinya yang perlu dicermati adalah melihat kembali pola asuh orangtua terhadap anak-anaknya.

Memperluas makna zina yang berimplikasi menjerat kalangan remaja sebagai pelaku zina, menurut Henny, membuka celah bagi orangtua untuk melepas tanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya.

"Pendekatan hukuman tanpa melihat kembali pola asuh merupakan jalan pintas, dan ini adalah cermin tindakan cuci tangan tanggung jawab kita sebagai orang tua untuk menyiapkan anak-anak menyongsong masa depan," kata Henny.

Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang kesepuluh. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, yakni Komnas Perempuan.

Dalam permohonannya, Euis dan kawan-kawan menilai ketentuan pada ayat 1 sampai 5 pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang homoseksual merupakan pasal-pasal yang mengancam ketahanan keluarga. Pada akhirnya juga mengancam ketahanan nasional.

Menurut Pemohon, secara sosiologis ketentuan pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com