JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengomentari aksi unjuk rasa sejumlah elemen di Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi yang digelar seusai shalat Jumat ini, kata Lukman, merupakan bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang. Namun demikian, unjuk rasa ada aturannya.
"Harus kita pahami demonstrasi itu hakikatnya hak setiap warga. Tentu kita tidak bisa melarang orang untuk tidak berdemo," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Lukman mengimbau pengunjuk rasa tidak menggunakan kekerasan dan hujatan yang menyerang pribadi seseorang.
(Baca: Sebelum ke Balai Kota, Massa Ormas Keagamaan Demo di Kantor Bareskrim)
"Yang perlu kita garis bawahi adalah dalam menggunakan haknya mohon dengan sangat betul-betul, tidak menyimpang dari aturan yang ada. Tidak dilakukan dengan anarkis, dengan kekerasan, dengan menghujat, mengejek," kata Lukman.
Lukman pun meminta agar penyampaian aspirasi dapat disalurkan menggunakan cara-cara yang baik dan sesuai tata perundangan yang berlaku.
"Jadi berdemolah dengan baik. Menyampaikan aspirasi karena itu adalah hak setiap warga negara sejauh itu dilakukan dengan cara-cara sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan itu bisa diwujudkan," ucap Lukman.
Aksi unjuk rasa di Balai Kota menyangkut ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait ayat suci yang menjadi polemik belakangan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.