Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI Nilai Polemik dengan Komisi VI Cuma Masalah Komunikasi

Kompas.com - 14/10/2016, 13:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, polemik yang terjadi antara Komisi XI dan Komisi VI DPR sudah terjadi sejak periode 2009-2014.

Hal itu disampaikan Hendrawan menanggapi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidiq Pangarso, yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ade diduga melanggar pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Menurut Hendrawan, polemik tersebut sejatinya hanya permasalahan komunikasi saja. Sebab, Komisi XI dan Komisi VI memiliki mitra kerja yang sama, yakni perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dulu tahun 2009-2014 saya lima tahun di Komisi VI dan memang sempat ada keributan kecil karena masalah komunikasi saja," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).

Ia menyatakan dalam hal anggaran, tak masalah bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN. Terlebih, dalam mekanisme penyertaan modal negara (PMN), Komisi XI juga harus terlibat dalam pembahasannya bersama Menteri Keuangan.

Ia menambahkan, tak masalah pula bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN saat membahas PMN, sepanjang pembahasan tersebut terkait struktur anggaran.

Menurut Hendrawan pemberitahuan ke Komisi VI saat memanggil perusahaan BUMN bukan prasyarat wajib, meski semestinya memang lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu.

"Jadi sekali lagi. Ini masalah miskomunikasi saja karena memang PMN kan juga dibahas di Komisi XI. Kalau soal kinerja BUMN baru ke Komisi VI," tutur Hendrawan.

Dalam laporannya ke MKD, Bowo menilai Ade melakukan pelanggaran undang-undang karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI.

"Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN," kata Bowo, Kamis (13/10/2016).

Bowo menambahkan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.

Sebab, Ade mengundang sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com