JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri menyayangkan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Perppu 1/2016 yang dikenal dengan Perppu Kebiri itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna (12/10/2016).
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono yang merupakan anggota Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri, mengatakan, pembuatan dan pembahasan Perppu Kebiri dibuat secara tertutup dan terkesan terburu-buru.
"Tanpa melibatkan peran serta masyarakat khususnya korban dan pendamping yang senantiasa bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap korban," kata Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, masyarakat hanya mengetahui dari pemberitaan media massa terkait rencana pemerintah mengeluarkan Perppu Kebiri.
Pemerintah, tambah dia, tidak bersikap terbuka terhadap masyarakat.
Menurut Supriyadi, pemerintah berada dalam tekanan dan desakan dari sekelompok orang yang menginginkan respons cepat atas berbagai kasus kekerasan seksual.
Pemerintah, lanjut dia, tidak mempertimbangkan wacana yang berkembang di masyarakat dalam menyikapi rencana keluarnya Perppu Kebiri.
"Masih banyak yang pro dan kotra, khususnya mengenai isi Perppu," kata Supriyadi.
Sebelumnya, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ini disertai catatan.
Setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, Fraksi PKS yang sempat menolak akhirnya menyetujui dengan catatan. Sedangkan Gerindra tetap dalam posisi menolak.
Pada Agustus lalu, pengesahan Perppu ini sempat ditunda pengesahannya karena sejumlah fraksi menyatakan belum menyetujui.
Namun, setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, akhirnya keputusan pun dapat diambil.