JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mendukung upaya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tengah menyusun paket kebijakan reformasi hukum.
Langkah pemerintah diyakini bisa membuat hukum di Indonesia semakin baik, khususnya dalam hal pelayanan publik yang selama ini masih belum maksimal.
"KPK sangat mendukung reformasi hukum, terutama yang menyangkut layanan publik," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2016).
Yuyuk mengatakan, sejak awal KPK sudah mendorong perbaikan layanan publik ini lewat berbagai program.
Perbaikan layanan publik dimulai dari kajian kebijakan layanan publik, hingga membuat rencana aksi bersama instansi pelayanan publik.
"KPK akan berjalan bersama pemerintah untuk perbaikan layanan publik, karena ini yang bisa langsung dirasakan masyarakat," ujar Yuyuk.
Yuyuk mencontohkan, KPK saat ini bekerja sama dengan pemerintah daerah sudah membangun sistem perizinan secara elektronik untuk membuat berbagai layanan publik menjadi lebih mudah.
Selain itu, ada juga layanan terpadu satu pintu dan layanan bagi tenaga kerja Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri.
Selain bisa memudahkan publik, perbaikan pelayanan juga diyakini bisa mencegah terjadinya korupsi. Melalui paket reformasi hukum, pemerintah menetapkan pembenahan pada tujuh sektor bidang hukum.
Adapun tujuh sektor yang menjadi fokus pembenahan tersebut, yakni pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.
(Baca: Ada Tujuh Sasaran yang Ingin Dicapai Jokowi Melalui Paket Reformasi Hukum)
Hal ini disepakati dalam Rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016) kemarin.
Seusai ratas, polisi pun melakukan tangkap tangan terhadap oknum PNS di Kantor Kementerian Perhubungan. Jokowi pun memantau langsung operasi tersebut.