Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Asli yang Disita dari Padepokan Dimas Kanjeng Hanya Rp 4 Juta

Kompas.com - 11/10/2016, 16:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, uang yang disita dari padepokan Dimas Kanjeng milik Taat Pribadi tak seluruhnya asli.

Uang asli yang ditemukan di sana hanya berjumlah Rp 4 juta.

"Uang aslinya, informasinya empat jutaan. Jumlahnya tidak banyak," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Polri menduga, uang yang diperlihatkan Taat Pribadi dalam foto dan video yang beredar adalah palsu.

Polisi telah mencoba mencari bungker yang diduga berada di padepokan itu. Namun, hasilnya nihil.

"Ada yang bilang dalam bungker, ada yang bilang di gudang. Tapi polisi sudah lakukan upaya pencarian itu," kata Boy.

(Baca: Rindu Arni kepada Ayah yang 4 Tahun Tak Pulang karena Ikut Dimas Kanjeng)

Sementara itu, uang palsu yang "digandakan" oleh Taat Pribadi dititipkan ke sejumlah pengikutnya.

Beberapa pengikut Taat Pribadi yang diperiksa polisi pun sudah dikorek informasinya dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.

"Di Makassar misalnya, itu sedang dijemput. Siapa korban-korbannya sedang disatukan oleh Bareskrim," kata Boy.

Saat ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus Taat Pribadi.

Hingga saat ini, setidaknya ada lima laporan dugaan penipuan yang masuk ke polisi.

Dalam laporan ke Bareskrim Polri, korban mengaku merugi Rp 25 miliar.

Sementara, untuk laporan ke Polda Jatim, para korban mengaku tertipu masing-masing senilai Rp 800 juta, Rp 900 juta, dan Rp 1,5 miliar.

Korban merasa tertipu dengan iming-iming Taat Pribadi yang disebutnya bisa melipatgandakan uang.

Rekrutmen korban Taat Pribadi menyerupai multilevel marketing, di mana para korbannya mencari "pelanggan" lain untuk mempercayakan uangnya kepada Taat Pribadi.

Selain dijerat kasus penipuan, Taat Pribadi diduga sebagai dalang di balik oembunuhan mantan santrinya bernama Abdul Ghani.

Ghani merupakan mantan pengikut Taat Pribadi yang diduga mengetahui praktik penipuan yang dilakukan pemilik padepokan itu.

Kompas TV Korban Baru Dimas Kanjeng Lapor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com