Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Penyuap Putu Sudiartana Lontarkan "Awas Kumakan Kau Nanti", Saksi Merasa Diancam

Kompas.com - 10/10/2016, 19:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara yang mendampingi dua terdakwa penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap Suhemi, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).

Ada pun, kedua terdakwa yang sedang menjalani persidangan yakni, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.

Keduanya didakwa menyuap Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.

Ancaman itu terjadi tak berapa lama setelah Majelis Hakim mengetuk palu tanda persidangan diskors.

Kata-kata ancaman tersebut dilontarkan pengacara terdakwa di luar ruang sidang.

"Mohon izin yang Mulia, saksi atas nama Suhemi menyampaikan bahwa dia diancam oleh pengacara terdakwa, bagi kami ini penting Yang Mulia. Ini tidak patut, apalagi dilakukan oleh pengacara," ujar Jaksa KPK setelah Majelis Hakim membuka kembali persidangan.

Ketua Majelis Hakim Aswijon kemudian menanyakan kepada Suhemi mengenai perlakuan yang dialami dari salah satu pengacara terdakwa.

"Tadi ada salah satu pengacara yang mengucapkan 'Awas, kumakan kau nanti'. Itu juga didengar oleh pengawal tahanan dari KPK," kata Suhemi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menasehati agar hal serupa tidak diulangi oleh pengacara kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim menyarankan agar Suhemi melaporkan kepada penegak hukum, jika mendapat ancaman.

"Ini kan perkara korupsi yang sangat spesialis, sehingga menghalangi penyidikan saja tidak dibolehkan undang-undang. Kalau ada lagi, nanti lapor saja, saksi bisa meminta perlindungan," kata Hakim Aswijon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com