JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sejumlah peraturan menteri dalam negeri yang dianggap menghambat investasi. Permen-permen itu juga dinilai tumpang tindih dengan undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sejak Januari hingga Oktober 2016, jajarannya telah mengklarifikasi pembatalan 47 dari 100 permendagri.
Sementara tahun lalu, sebanyak 111 permendagri yang dibatalkan.
"Jadi Permendagri yang kami batalkan, total, per hari ini 158," kata Tjahjo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Selain Permendagri, Tjahjo juga membatalkan ribuan perda yang dianggap bermasalah.
Sebanyak 3.143 Perda dibatalkan karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Sebelumnya, pada Juni lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. "Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.