Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utusan Jokowi di MK: Pak Ahok Jangan Bingung, Nanti Tak Bisa Urus Rakyat

Kompas.com - 06/10/2016, 15:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, meminta bakal calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu bingung soal keharusan cuti pada masa kampanye pilkada.

Sebab, semuanya sudah diatur Undang-undang. Posisi Ahok saat cuti akan digantikan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan Ahok, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

(Baca: Kekhawatiran Terbesar Ahok jika Harus Cuti Kampanye Empat Bulan)

Ahok mengajukan uji materi mengenai ketentuan cuti bagi petahana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3).

"Begini Pak Ahok. Jangan bingung bingung Pak, di pemerintahan enggak boleh banyak bingung-bingung kita. Kalau bingung nanti bapak tidak bisa mengurus rakyat dengan baik," kata Djohermansyah.

Ia menjawab pertanyaan Ahok yang meragukan pejabat dari Kemendagri bisa bekerja dengan baik untuk menggantikan tugasnya sebagai Gubernur DKI.

Ahok bahkan menyinggung mengenai status Mendagri Tjahjo Kumolo yang berasal dari parpol.

Namun Djohermansyah menegaskan Kemendagri akan memilih pejabat terbaiknya untuk menggantikan tugas Ahok.

Ia meminta Ahok percaya pada sistem yang sudah ada. "Bapak harus firm, kuat pegang aturan main yang berlaku yang mana sekarang," kata Djohermansyah.

Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

(Baca: Di MK, Utusan Jokowi Tolak Pendapat Ahok soal Cuti Kampanye bagi Petahana)

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com