JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hari ini polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mantan santri Taat Pribadi di padepokan Dimas Kanjeng.
Dalam rekonstruksi dihadirkan Taat Pribadi dan para tersangka lain.
"Ada 64 adegan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan Abdul Ghani," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Martinus mengatakan, rekonstruksi bermula dari transaksi pembayaran ke pembunuh. Kemudian eksekusi, hingga membeli peralatan untuk membuang jenazah Ghani.
Salah satunya tali yang bisa mrngangkat beban hingga 200 kilogram.
"Artinya bahwa terkait peristiwa ini direkontruksi ini sebagai sebuah berita acara untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sudah ada sebelumnya," kata Martinus.
Selain rekonstruksi, hari ini polisi juga menggeledah dan melakukan pengamanan aset di rumah dan padepokan Dimas Kanjeng.
(Baca: Kisah-kisah Para Pemimpi Kekayaan Korban Dimas Kanjeng)
Dalam pengamanan aset dilibatkan pula penyidik dari Bareskrim Polri dan lima ahli dari Bank Indonesia. Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga diundang untuk melihat kondisi padepokan tersebut.
"Kejaksaan diundang hadir untuk melihat proses penyelidikan awal pemeriksaan ini sehingga pihak jaksa penuntut umum bisa mengetahui," kata Martinus.
Ghani ditemukan tewas pada April 2015. Taat Pribadi diduga mendalangi pembunuhan terhadap Ghani.
Pembunuhan itu diduga untuk membungkamnya agar tak membongkar praktik penipuan di padepokan Dimas Kanjeng.
(Baca: Polisi Masih Fokus pada Kasus Pembunuhan Dua Mantan Santri Dimas Kanjeng)