Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sering Alami Kejahatan Seksual, Anak Laki-laki Tak Banyak Melapor

Kompas.com - 02/10/2016, 13:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak laki-laki menjadi korban yang paling rentan terkena kejahatan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial pada 2013 silam, 8,5 persen anak laki-laki dari 87 juta anak di Indonesia menjadi korban kejahatan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, angka kejahatan tersebut dua kali lipat lebih besar dibandingkan yang terjadi pada anak perempuan yang sebesar 4,2 persen.

"Kekerasan seksual terhadap anak laki-laki jumlahnya lebih dari 900 ribu," ujar Pribudiarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Meski kasus itu mendominasi, Pribudiarta menuturkan, jarang kejahatan seksual yang menimpa anak laki-laki terungkap atau dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Anak laki-laki tidak pernah melapor. Jadi seakan-akan yang selalu terkena itu anak perempuan," kata Pribudiarta.

Menurut dia, tidak dilaporkannya kasus tersebut erat kaitannya dengan anggapan masyarakat mengenai karakter laki-laki yang maskulin.

"Budaya kita itu terbiasa anak laki-laki itu enggak boleh menangis, enggak boleh cengeng. Kalau jatuh enggak boleh lapor kepada ibu," ucapnya.

Alhasil, anggapan tersebut turut mendorong anak untuk tidak melaporkan masalah kejahatan seksual kepada orang tua maupun aparat penegak hukum.

"Budaya itu juga mendorong mereka menjadi tertutup untuk melaporkan. Padahal sebenarnya jumlahnya banyak," ujar Pribudiarta.

Selain anggapan umum, lanjut dia, teknologi juga kerap mendorong pelaku kejahatan seksual lebih mudah beraksi. Pasalnya, saat ini anak lebih tanggap dengan teknologi digital.

"Sekarang anak mudah sekali buka YouTube, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya. Pelaku lebih gampang beraksi," kata Pribudiarta.

Guna meminimalisasi hal tersebut, Kementerian PPPA akan melakukan pencegahan melalui pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak dari Kejahatan Seksual.

Regulasi ini akan mengatur kurikulum reproduksi seksual dan kejahatan seksual serta bagaimana komunitas di lingkungan sekitar anak ikut mengawasi tindak kejahatan seksual.

"Jadi memang Kementerian PPPA sudah menyusun PP Perlindungan Khusus sejak dua tahun yang lalu. Kami harap tahun ini sudah selesai," ujar Pribudiarta.

"Kami juga harapkan upaya pencegahan bisa dilakukan secara bersama. Karena tidak bisa diatur oleh satu unit, tapi harus melibatkan organisasi dan masyarakat," kata dia.

Kompas TV DPR "Dorong" UU Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com