Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Rehabilitasi Nama Novanto, Bukan Kembalikan Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 28/09/2016, 19:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Setya Novanto hanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta merehabilitasi namanya.

Dengan demikian, MKD tidak mengembalikan jabatan ketua DPR yang pernah diemban Setya Novanto. PK itu diajukan Novanto terhadap proses perkara "Papa Minta Saham".

Pernyataan tersebut diungkapkan Dasco menyusul banyaknya isu yang beredar bahwa Fraksi Partai Golkar berupaya agar ketua umum mereka bisa kembali ke kursi pucuk pimpinan DPR.

"Dia tidak meminta untuk direhabilitasi. Kedudukannya cuma minta untuk dipulihkan nama baik, harkat, dan martabat itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dasco menambahkan, MKD tidak bisa memberi rehabilitas kedudukan. Sebab, untuk kasus Novanto, ia membuat surat pengunduran diri sendiri sebelum MKD mengeluarkan putusan.

"Bagaimana mau balikin (jabatan)? Kami tidak pernah menghukum," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar dalam hal ini dapat mengajukan pengembalian jabatan Novanto. Namun, itu harus melalui mekanisme paripurna.

"Tapi kan pertimbangannya dia (Novanto) mengundurkan diri sendiri. Kalau paripurna tidak setuju?" kata Dasco.

Surat dari MKD terkait penerimaan pengajuan PK serta rehabilitasi nama Novanto telah dilayangkan untuk pimpinan DPD, Novanto, juga Fraksi Partai Golkar.

Namun, keputusan MKD tersebut tak akan dilaporkan di tingkat paripurna. (Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")

Mengenai cara rehabilitasi nama itu sendiri, kata Dasco, salah satunya bisa dengan memanfaatkan media massa.

"Kalau proses rehabilitasi diberikan karena kami pernah menghukum, itu dibacakan (di paripurna). Tapi ini kami tidak pernah menghukum," ucap Dasco.

Sebelumnya Fraksi Partai Golkar menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Kompas TV Setnov Diperiksa Dugaan Permufakatan Jahat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com