Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Teroris Diduga 4 Kali Berangkatkan WNI ke Suriah untuk Gabung ke ISIS

Kompas.com - 28/09/2016, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjerat AR alias Abu Fauzan terkait pemberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan, upaya keberangkatan tujuh WNI yang digagalkan pada Kamis (22/9/2016) lalu bukan pertama kalinya dilakukan Fauzan.

"Hasil pemeriksaan sementara itu ternyata sudah sekitar tiga sampai empat kali pemberangkatan. Jadi ada rangkaian kegiatan pemberangkatan yang sudah lebih dahulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Keberangkatan yang telah diketahui yakni terjadi pada Oktober 2015, November 2015, dan Januari 2016.

Untuk mencari bukti lain, polisi menggeledah kediaman Fauzan di Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk mencari dokumen yang menyebutkan jumlah orang yang diberangkatkan oleh Fauzan sebelumnya.

"Kami harus buktikan kalau ada proses pemberangkatan yang dikatakan itu baru sekitar tiga atau empat kali pemberangkatan. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi," kata Boy.

Fauzan ditangkap setelah polisi menggagalkan keberangkatan tujuh WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju Suriah.

(Baca: Polisi Gagalkan Keberangkatan Tujuh WNI ke Suriah, Salah Satunya Penyandang Dana)

 

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya hanya dijadikan saksi.

Dari kesaksian para tersangka dan saksi, diketahui bahwa peran Fauzan bertindak sebagai fasilitator keberangkatan.

"Dia punya keahlian bersama kelompoknya mempersiapkan orang yang akan berangkat, memberi pembekalan, dan motivasi," kata Boy.

Tak hanya itu, Fauzan juga mengajarkan WNI yang akan diberangkatkan tersebut untuk berkelit dari petugas. Mereka dituntun mengucapkan kata-kata untuk mengelabui jika tertangkap.

Boy menegaskan, meski hanya sebagai fasilitator keberangkatan, Fauzan dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tidak saja kepada mereka yang mengeksekusi aksi teror, tapi yang merencanakan, pemufakatan, dan perbantuan dapat dijerat UU terorisme," kata dia.

Kompas TV Pelaku Teror Bom Gereja Medan Bukan Bagian Jaringan Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com