JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai belum maksimal mengimplementasikan rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) yang diberikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 2012 silam.
Padahal, rekomendasi tersebut seharusnya selesai diterapkan hingga 2017 guna mengatasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Muhammad Hafiz menilai saat ini pemerintah hanya melaksanakan 20 persen dari 179 rekomendasi yang diberikan Dewan HAM PBB dalam UPR.
"80 persen dari seluruh rekomendasi UPR menurut kami tidak dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Hafiz dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut Hafiz, Pemerintah Indonesia saat ini hanya mengedepankan citra politik. Namun, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih belum berhasil dilaksanakan.
"Pemerintah berhasil membangun citra politik di luar, tapi di dalamnya dia tidak berhasil, berbanding terbalik," kata Hafiz.
Masalah ini, kata Hafiz, disebabkan kurangnya sosialisasi rekomendasi UPR di dalam negeri, sehingga banyak pejabat tidak memiliki perhatian dan kapasitas lebih dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
"Mungkin karena yang bertugas melakukan sosialisasi dan diseminasi di dalam negeri tidak masif sehingga tidak punya kapasitas dan awareness," ucap Hafiz.
Atas dasar itu, HRWG bersama sejumlah kelompok masyarakat lainnya, yakni Civicus, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Lalu, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah kembali mengirimkan laporan terkait kondisi faktual penyelenggaraan HAM di Indonesia pada 22 September 2016.
"UPR ini bisa dijadikan sebagai best line pemerintah. Artinya memang dengan semacam situasi bagaimana cara memonitor dari awal lagi," ujar Hafiz.
"Ini bisa jadi pegangan untuk masyarakat kecil juga memaksa pemerinta agar tidak hanya tebar pesona," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.