Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Vaksinasi Ulang, Upaya Penanggulangan Vaksin Palsu Disesalkan

Kompas.com - 22/09/2016, 19:54 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat menyayangkan respons pemerintah yang hanya memvaksinasi ulang sebagai bentuk penanggulangan kasus vaksin palsu.

Kelompok masyarakat yang terdiri dari Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penyesalannya ini di Kantor LBH Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kontras Rivanlee Anandar menganggap negara menyederhanakan kasus vaksin palsu dengan hanya memvaksinasi ulang.

"Dalam hal ini kami belum melihat keterlibatan negara secara nyata," ujar Rivanlee.

Menurut Rivanlee, seharusnya pemerintah bukan hanya memberikan vaksinasi ulang terhadap korban.

Penting bagi pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap distribusi vaksin palsu. Ini dapat dilakukan dengan melakukan kajian mendalam.

(Baca: Vaksinasi Ulang Dianggap Tak Jawab Kepanikan Masyarakat)

"Pemerintah seharusnya melakukan pengkajian dan penelitian guna meningkatkan pengawasan terhadap distribusi vaksin palsu di Indonesia," kata Rivanlee.

Selain itu, tambah Rivanlee, pemerintah mesti mengubah kebijakan untuk menanggulangi kasus vaksin palsu.

Saat ini, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

Lalu, Permenkes No. 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Permenkes No. 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Kendati demikian, ia merasa perubahan kebijakan tersebut tak berdampak besar terhadap penanggulangan kasus vaksin palsu.

"Perlu adanya perubahan kebijakan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang," ucap Rivanlee.

Kompas TV Mediasi Kasus Vaksin Palsu Tak Temui Titik Temu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com