Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Pindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang

Kompas.com - 21/09/2016, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana Merry Utami, Afif Abdul Qoyim, meminta Kejaksaan Agung memindahkan kliennya ke lembaga pemasyarakatan khusus wanita di Tangerang.

Sejak eksekusi matinya ditangguhkan pada 29 Juli 2016, Merri masih menghuni sel isolasi di Lapas Cilacap.

"Kami ingin beraudiensi, meminta kepastian dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang," ujar Afif, saat mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Afif mengatakan, setelah penangguhan eksekusi, Merri hanya dipindahkan dari sel isolasi Lapas Batu ke sel isolasi Lapas Cilacap.

Padahal, kata dia, seharusnya tak ada kepentingan bagi Merri untuk ditempatkan di sana. 

Menurut Afif, Merri mengeluhkan terbatasnya ruang gerak.

"Selama mendekam di sana, dia tidak diperkenankan keluar kecuali urusan ibadah," ujar Afif.

(Baca: Terpidana Mati Merri Utami Diusulkan Jadi "Justice Collaborator")

Meski diperbolehkan keluar saat ibadah, waktu yang diberikan pun terbatas, hanya dua jam.

Oleh karena itu, Afif dan anak Merri, Devi, hendak menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengajukan permintaan secara langsung.

Namun, permintaan mereka ditolak.

Afif dan Devi kemudian mengajukan permintaan bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Permintaan ini juga ditolak.

Begitu pula saat menghadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung Muhammad Rum, mereka kembali menerima penolakan.

"Kami meminta audiensi dan sudah diterima surat audiensinya. Mereka katakan kepada kami, akan diadakan audiensinya. Jadwalnya kapan tidak tahu," kata Afif.

Terbatasnya ruang gerak Merri berdampak pada kondisi psikologisnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com