JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri terus melakukan perekaman data penduduk untuk e-KTP. Higga kini, perekaman data e-KTP telah mencapai 90 persen.
"Aspek perekaman (dara e-KTP) sudah 90 persen terekam," kata Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloah di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Zudan menuturkan, dari 259 juta penduduk yang memiiki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 163 juta orang penduduk telah merekam data e-KTP. Masyarakat pun terus berdatangan untuk merekam data.
"Pergerakan pada bulan ini istimewa, masyarakat merekam terus dan terus dilayani pemerintah," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan tenggat waktu perekaman data e-KTP pada 30 September 2016. Tenggat waktu diberikan untuk mengebut perekaman data bagi 22 juta warga Indonesia yang belum memiliki e-KTP.
(Baca: Mendagri: Batas Perekaman KTP Elektronik Jadi Pertengahan 2017)
Akan tetapi, karena berbagai kendala, pemerintah akhirnya merevisi tenggat waktu itu menjadi pertengahan tahun 2017. Bagi masyarakat yang belum juga memiliki KTP, akan semakin sulit mendapatkan akses pelayanan publik karena nantinya seluruh data akan tersentralisasi berdasarkan e-KTP.
Zudan menyebutkan, perkembangan data perekaman membuat banyak pihak yang menginginkan kerja sama penggunaan data NIK dan e-KTP yang bersifat tunggal itu. Sejak 2015, telah ada 96 lembaga yang melakukan kerjasama dengan Kemendagri.
(Baca: Jumlah Warga yang Ingin Rekam Data E-KTP Membeludak, Pelayanan Sabtu-Minggu Dibuka)
Hari ini, Ditjen Dukcapil kembali melakkan kerjasama dengan empat lembaga keuangan dalam pemanfaatan data NIK dan e-KTP. Diantaranya Bank DBS Indonesia, Bank Mega, Bank BNP, dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.
Zudan berharap kerjasama penggunaan data penduduk yang tunggal dapat memberikan manfaat bagi dunia perbankan.
"Dalam keakurasaian data nasabah, cegah manipulasi dan penyalahgunaan data, efisiensi dan meningkatkan layanan kepada nasabah," kata dia.