Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penjual Orangutan

Kompas.com - 20/09/2016, 15:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua orang, berinisial HY dan Z, yang diduga pelaku penjualan satwa yang dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan HY yang membawa seekor orangutan dipintu keluar terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 26 Juli 2016.

"Dari keterangan HY, penyidik melakukan pengembangan di wilayah Medan dan menangkap Z," kata Purwadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Purwadi menuturkan, Z membawa empat orangutan dengan mobil Kijang. Di mobil, keempat orangutan berusia 3-7 bulan itu dikurung dalam kandang berjeruji besi yang dililit kawat. 

Dari pengakuan Z, empat orangutan tersebut milik seseorang berinisial K yang tinggal di Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.

"Z selaku sopir mobil travel jurusan Kota Fajar tujuan Medan disuruh bawa satwa itu untuk diserahkan pembelinya di Medan dengan ongkos dengan sewa Rp 200.000 dan dibayar lagi Rp 200.000 setelah diambil pembeli," ucap Purwadi.

Menurut Purwadi, Z mengaku akan menjual empat orangutan seharga Rp 31 juta. Kini, satu orangutan dari HY berada di PPS cikanangan Sukabumi.

Sedangkan empat orangutan yang disita dari Z diamankan di Sumatra Orang Utan Center, Sibolangit, Sumatera Utara.

Purwadi mengungkapkan, Bareskrim semula berniat untuk mengendus jaringan perdagangan satwa liar setelah penangkapan bulan Juli lalu. Namun polisi memutuskan untuk menunda. 

"Saya coba cari jaringannya. Percobaan pembeli tidak bisa dihukum. Tadinya mau kami tunggu dulu sampai ada pembeli. Rupanya kondisi orangutan sudah mengenaskan, bisa mati," ujar Purwadi.

Atas tindakan itu, HY dan Z dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan penjara paling lama lima tahun dan denda ping banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com