JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua orang, berinisial HY dan Z, yang diduga pelaku penjualan satwa yang dilindungi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan HY yang membawa seekor orangutan dipintu keluar terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 26 Juli 2016.
"Dari keterangan HY, penyidik melakukan pengembangan di wilayah Medan dan menangkap Z," kata Purwadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Purwadi menuturkan, Z membawa empat orangutan dengan mobil Kijang. Di mobil, keempat orangutan berusia 3-7 bulan itu dikurung dalam kandang berjeruji besi yang dililit kawat.
Dari pengakuan Z, empat orangutan tersebut milik seseorang berinisial K yang tinggal di Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.
"Z selaku sopir mobil travel jurusan Kota Fajar tujuan Medan disuruh bawa satwa itu untuk diserahkan pembelinya di Medan dengan ongkos dengan sewa Rp 200.000 dan dibayar lagi Rp 200.000 setelah diambil pembeli," ucap Purwadi.
Menurut Purwadi, Z mengaku akan menjual empat orangutan seharga Rp 31 juta. Kini, satu orangutan dari HY berada di PPS cikanangan Sukabumi.
Sedangkan empat orangutan yang disita dari Z diamankan di Sumatra Orang Utan Center, Sibolangit, Sumatera Utara.
Purwadi mengungkapkan, Bareskrim semula berniat untuk mengendus jaringan perdagangan satwa liar setelah penangkapan bulan Juli lalu. Namun polisi memutuskan untuk menunda.
"Saya coba cari jaringannya. Percobaan pembeli tidak bisa dihukum. Tadinya mau kami tunggu dulu sampai ada pembeli. Rupanya kondisi orangutan sudah mengenaskan, bisa mati," ujar Purwadi.
Atas tindakan itu, HY dan Z dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan penjara paling lama lima tahun dan denda ping banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.