JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tajhjo Kumolo mengatakan, pemerintah belum menetapkan pengertian teknis terkait sistem proporsional terbuka terbatas dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi kabar yang beredar terkait usulan pemerintah yang hendak menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
Oleh sebagian kalangan, sistem itu justru dinilai mengebiri suara rakyat, karena memberi kewenangan lebih kepada partai untuk menentukan calon legislatif yang akan duduk di DPR.
"Sampai saat ini belum ada kata final dalam mengartikan sistem terbuka terbatas dari pemerintah. Drafnya saja belum kami serahkan ke DPR," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
(Baca juga: Daripada Ubah Sistem Pemilu, Lebih Baik Perbaiki Sistem Proporsional Terbuka)
Tjahjo mengimbau agar masyarakat tak berprasangka terlebih dahulu. Sebab, untuk teknis sistem terbuka terbatas sendiri masih dirumuskan oleh pemerintah.
Ia menuturkan, prinsip utama terbuka terbatas ialah mengkombinasikan suara rakyat dan peran partai politik dalam sebuah pesta demokrasi. Sehingga, partai sebagai bentuk agregasi kepentingan politik rakyat kembali memperoleh kedudukannya.
"Kami inginnya mengakomodasi kepentingan partai yang sejatinya juga representasi dari masyarakat serta kepentingan masyarakat secara perorangan, tentu dengan harapan kualitas anggota legislatif yang duduk di parlemen sesuai keinginan rakyat," ujar Tjahjo.
(Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Tak Berpolemik soal Sistem Pemilu)