VENEZUELA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tertangkapnya Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tak bisa serta merta membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan menurun.
“Saya kira masalah perorangan tak bisa dilibatkan langsung ke lembaga. Kalau itu terjadi berapa banyak anggota DPR, menteri tertangkap, tidak berarti membuat DPR dibubarin, menteri dibubarin,” kata Wapres di sela-sela kegiatan KTT Gerakan Non Blok di Pulau Margarita, Venezuela, Minggu (18/9/2016).
Ia mengatakan, selama sepuluh tahun terakhir, ada sekitar 40 anggota DPR yang terjerat kasus hukum serupa. Belum lagi, ada sembilan menteri yang juga terjerat kasus yang sama.
“Keterlibatan persoalan tak berarti lembaganya harus terkena, tak berarti membuat dibubarin. Biar diselesaikan secara pribadi,” ujarnya.
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman oleh KPK)
Wapres mengaku, belum mengetahui sejauh apa kasus yang menjerat Irman saat ini. Kendati demikian, ia tetap menyayangkan ada pimpinan lembaga tinggi yang terjerat kasus suap.
“Biar secara hukum diproses, biar proses hukum selesaikan,” kata dia.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
(baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.