Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo, Sisiphus, dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 15/09/2016, 12:57 WIB

Oleh: RINI KUSTIASIH

"Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun." (Bernardus Maria Taverne, 1874-1944).

Hakim Agung Artidjo Alkostar selama 16 tahun terakhir memberikan nuansa tersendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.

Putusannya yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim di tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.

Ide dan pemikiran Artidjo, hakim kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, dikupas dalam acara bincang- bincang Satu Meja di Kompas TV, Senin (12/9) malam, yang dibawakan Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanuredjo.

Artidjo hadir sebagai tamu tunggal, sedikit berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya yang menghadirkan pembicara lebih dari dua.

Pembawa acara memberikan pertanyaan lugas terkait putusan-putusan Artidjo yang diketahui sering memberatkan hukuman koruptor.

Sikap tegas hakim yang juga mantan advokat itu seolah berkebalikan dengan arah politik hukum pemerintah belakangan ini dalam pemberantasan korupsi.

Pemerintah, antara lain, sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak-hak narapidana.

Pemerintah menggagas koruptor agar diberikan remisi, yakni melalui peniadaan syarat justice collaborator.

Di sisi lain, seperti diulas harian ini sejak Selasa, vonis terhadap koruptor yang terus menurun jadi perhatian bersama.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, vonis koruptor terus turun dalam empat tahun terakhir.

Semester I tahun 2016, ICW mencatat rata-rata vonis koruptor hanya 2 tahun 1 bulan. Bandingkan vonis itu dengan putusan Artidjo sebagai hakim kasasi yang menghukum Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, dengan 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 12 miliar.

Tengok juga vonis kepada Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang naik dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Apakah putusan-putusan itu sekadar supaya terlihat beda dan memberatkan? "Tidak," kata Artidjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com