Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Lanjutan Sidang Gugatan Ahok di MK, Yusril Beri Keterangan

Kompas.com - 15/09/2016, 09:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, persidangan akan digelar pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Politisi Partai Gerindra Habiburokhman.

"Agendanya mendengarkan pihak terkait, yang mengajukan pihak terkait di perkara ini Yusril dan Hibiburokhman," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis.

Fajar mengatakan, Yusril dan Habiburokhman tidak mewakili institusi atau partai manapun.

Keduanya, mewakili individu yang merasa ada keterkaitan dengan gugatan uji materi yang diajukan Ahok. 

(Baca: Yusril dan Habiburokhman Akan Bersaksi di MK Besok, Ini Kata Ahok)

Ia mengatakan, keduanya menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK.

Menurut Fajar, hakim mempertimbangkan selama pihak yang mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait bisa menjelaskan alasan dan merasa ada keterkaitan dengan gugatan.

"Pihak manapun yang punya, merasa keterkaitan, dengan permohonan pemohon, bisa saja menjadi pihak terkait. Kalau di MK ini kan, semua pihak didengarkan secara seimbang. Jadi, kalau memang ada pihak-pihak yang memiliki alasan, punya kepetingan yang diniliai hakim itu beralasan ya diberi kesempatan," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena merasa UU tersebut melanggar hak konstitusional.

Pasal tersebut mengatur soal kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana di saat masa kampanye.

Menurut Ahok, UU ini membuat petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. 

Kompas TV DPR: Ahok Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com