Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Takut Dipenjara jika Hilangkan Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 19:55 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku takut dipidana jika tak mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurut Yasonna, pemidanaan terhadap dirinya mungkin dilakukan jika dia lalai ataupun sengaja melaksakan tugas dan kewajiban sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ini sesuai yang termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Masa saya harus dipenjara karena ini?" ujar Yasonna saat acara Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016, di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pengembalian Status WNI Arcandra Dilakukan Tertutup, Ini Dalih Pemerintah)

Yasonna mengatakan, jika dia ditemukan sengaja membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya, maka dirinya terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga tahun.

"Jika saya meneruskan proses penghilangan kewarganegaraan Arcandra Tahar, maka saya berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Saya dapat dipidana tiga tahun," tandas Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga mempertimbangkan potensi Arcandra tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless). Menurut Yasonna, dengan tidak memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat ataupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa status kewarganegaraan.

(Baca: Ini Penjelasan Wapres soal Pengembalian Status WNI Arcandra Tahar)

UU Nomor 12 Tahun 2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa status kewarganegaraan. Selain itu, memiliki status kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formal untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan status kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Arcandra Cerita Pengalaman 20 Hari Jadi Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com