JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mencurigai gelar profesor yang dimiliki MGT, pemilik klinik kecantikan Queen Beauty Clinic di Sunter, Jakarta Utara.
MGT diduga tidak memenuhi syarat untuk membuka praktik di kliniknya yang ilegal itu.
"Pemilik klinik Queen ini profesornya tidak jelas," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
"Ini merupakan alat daya tarik, mungkin tipu muslihat supaya orang tertarik ke situ untuk praktik oleh profesor," kata dia.
MGT disebut memiliki keahlian untuk sulam alis. Polisi menduga MGT mengklaim metode sulam alis merupakan terobosannya untuk bisa mendapatkan gelar profesor di Saint Jhon's University.
"Sebenarnya penemunya itu bukan yang bersangkutan, tapi jadi prasyarat gelarnya. Maka itu timbul keraguan apakah gelarnya benar," kata Ari.
Penyidik juga menyidik soal gelar MGT itu. Jika terbukti ada proses yang tidak benar dalam pemberian gelar, maka MGT terancam Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"Kami masih teliti Undang-undang pendidikan untuk praktik kedokterannya. Nanti ke depan masih selidiki praktik salon kecantikan lainnya," kata Ari.
Penyidik baru mengetahui adanya klinik kecantikan tanpa izin praktik pada akhir Agustus 2016.
Klinik ini berdiri pada 2000. Namun, di tengah jalan, ternyata bisnis klinik kecantikan milik MGT itu lesu.
Akhirnya, MGT mengekspansi kliniknya dan membuka klinik utama untuk melakukan operasi tubuh seperti memperbesar payudara, memancungkan gidung, dan membentuk dagu.
Untuk klinik utama, MGT mendapatkan izin praktiknya. Namun, klinik kecantikan tanpa izin itu juga tetap berjalan beriringan.
Tak hanya itu, klinik kecantikan tersebut juga memasok produk kecantikan ilegal dan tak dapat label izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam sehari, pasien MGT bisa mencapai 15-20 orang. Hingga saat ini belum ada keluhan pasien terhadap klinik tersebut sehingga belum diketahui efek setelah melakukan perawatan dan operasi di sana.
Adapun yang dipermasalahkan secara hukum adalah ketiadaan izin praktik dan penyelundupan obat-obatan tersebut. Rata-rata obat kecantikan berasal dari Jepang, Jerman, dan China.