Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usul Bebani Koruptor Biaya Sosial, Komisi III Nilai Hukuman Tambahan Masih Bisa Dimaksimalkan

Kompas.com - 14/09/2016, 15:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, dalam hukum pidana materiil, sudah ada ketentuan mengenai pidana tambahan.

Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, ada hukuman denda dan ganti rugi serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak.

Menurut dia, hukuman tambahan yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu sebelum mengusulkan ide-ide baru.

Hal itu diungkapkannya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong agar koruptor juga dikenai beban membayar biaya sosial.

Selain menumbuhkan efek jera dan gentar, gagasan penerapan hukuman biaya sosial korupsi tersebut diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian akibat korupsi.

(Baca: Bebani Koruptor dengan Biaya Sosial)

"Itu kan semua sudah ada. Kenapa tidak ganti rugi atau dendanya dibesarkan, misalnya," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Ia juga meminta KPK untuk mencari tahu jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Misal kerugian sekian ratus miliar. Berapa yang sudah berhasil di-recovery," ujar dia.

"Boleh saja sebagai penajaman, tapi apakah denda yang ada sudah dimaksimalkan atau belum? Harus dievaluasi," ujar Arsul.

Pengembalian kerugian negara

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi berpendapat, hal terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penegakan hukum dengan benar sehingga kerugian negara dapat dikembalikan secara efektif.

"Nah, uang harus ditarik semuanya. Kalau dia mencuri uang Rp 500 juta, maka Rp 500 juta harus dikembalikan. Hukuman berlandaskan pasal-pasal dalam hukum kita," kata Taufiqulhadi.

Adapun Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil berpendapat, hukuman tambahan tersebut harus kembali pada putusan hakim pengadilan.

Hukuman tersebut baru bisa diberikan jika hakim menganggapnya layak dijatuhkan kepada terdakwa atau terpidana korupsi yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com