Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Wewenang BPOM Perlu Pertimbangan Dana dan Infrastruktur

Kompas.com - 13/09/2016, 23:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan penambahan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penindakan hukum memerlukan banyak pertimbangan.

Hal itu disampaikan Dede usai memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) perederan obat dan vaksin palsu. Rencananya, melalui panja tersebut akan dikeluarkan payung hukum yang mengizinkan BPOM untuk menindak secara hukum pihak yang terlibat dalam peredaran obat dan vaksin palsu.

Menurut Dede, pertimbangan utama yang harus dipikirkan yakni terkait anggaran dan infrastruktur yang tidak kecil. Apalagi, pemerintah tengah melakukan penghematan besar-besaran.

"Seperti masukan yang kami peroleh dari Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal) tadi, personelnya siapa saja dan kalau sudah menangkap pelaku dibawa kemana karena BPOM tidak memiliki rumah tahanan," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Selalu Bergantung pada Polri, BPOM Ingin Kewenangannya Diperluas)

Dede menambahkan, meski nantinya akan memerlukan anggaran tambahan untuk menambah personel dan gedung, Komisi IX tetap akan merekomendasikan penambahan kewenangan BPOM dalam penindakan hukum.

Hal tersebut lantaran penambahan kewenangan BPOM sangat mendesak seiring maraknya peredaran obat palsu dan kedaluwarsa di Indonesia. Sedangkan jika mengandalkan kinerja kepolisian semata, prosesnya akan lambat karena uji lab tetap akan dilakukan BPOM.

"Nah, selain memperdalam pembahasan terkait anggaran dan infrastruktur, kami juga memikirkan batasan wewenang antara Polri dan BPOM dalam penindakan hukum. Apakah BPOM cukup sampai penyidikan atau seperti apa, itulah yang akan dibahas di panja," lanjut Dede.

DPR beberapa waktu lalu mengusulkan agar ada penguatan wewenang BPOM berupa penindakan.

Penguatan tersebut dapat diakomodasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebelum Rancangan Undang-Undang terkait pengawasan obat dan makanan diajukan. Sebab, RUU tak bisa dipastikan dalam waktu singkat melainkan harus diajukan ke Badan Legislasi DPR terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com