JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan bahwa penangkapan empat santri warga negara Indonesia di Gujrat, Pakistan, hanya disebabkan karena persoalan dokumen izin bepergian ke luar negeri.
Menurut Fachir, masa berlaku visa atau dokumen perizinan untuk bepergian ke luar negeri telah habis.
"Jadi itu cuma masalah dokumen saja. Kami masih selidiki, persoalannya hanya over stay saja," ujar Fachir saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
"Ada 24 orang yang ditangkap, empat orang warga negara Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Indonesia di Islamabad menyampaikan ada empat santri yang merupakan warga negara Indonesia ditangkap di Gujrat, Pakistan.
"Empat santri Indonesia itu ditangkap di Gujrat, yakni sekitar 175 kilometer dari kota Islamabad," demikian keterangan tertulis KBRI di Pakistan yang diterima Antara, Selasa (13/9/2016).
Para santri itu adalah bagian dari 24 santri asing Jemaah Tabligh dari berbagai negara. Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan.
Masa berlaku visa para santri rupanya telah habis pada Desember 2015. (Baca: Empat Santri Indonesia Ditangkap di Pakistan)
Sekretaris III Protokol dan Konsuler Kedutaan Indonesia di Islamabad, Faiez Maulana, segera menghubungi pengurus markas jemaah tablig di Raiwind yang menaungi keempat WNI santri itu.
Pihak KBRI masih mengumpulkan informasi terkait identitas dan posisi para santri ini.