JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik Polri akan terbang ke Filipina untuk memeriksa HR, tersangka penipuan jemaah calon haji Indonesia.
HR memalsukan identitas para calon haji untuk pembuatan paspor Filipina. Paspor Filipina itu lah yang digunakan 177 calon haji WNI untuk terbang ke Arab Saudi.
Di negaranya, HR tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor.
(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Auktor Intelektualis Kasus Paspor Palsu Calon Haji)
"Kami kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan difasilitasi untuk meminta keterangan HR di sana (Filipina)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
HR merupakan warga negara Filipina yang juga memiliki paspor Malaysia.
Dalam kasus ini, perannya adalah pihak yang mengajak para korban baik secara langsung atau melalui travel agar berangkat haji melalui Filipina.
Pemeriksaan HR dianggap penting karena dia merupakan dalang di balik penipuan tersebut.
"Nanti berita acara itu untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini," kata Ari.
HR saat ini tengah menjalani proses hukum di Filipina. Setelah kasusnya selesai di Filipina, kata Ari, HR bisa dibawa ke Indonesia untuk pemeriksaan.
"Nanti kami minta supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," kata Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota Filipina. Kepada korban, pelaku mengimingi-imingi bahwa skema terbang ke Arab Saudi lewat Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Kasus ini terbongkar setelah pihak imigrasi Filipina menangkap 177 calon haji yang menggunakan paspor negara itu. Pihak imigrasi curiga lantaran para calon haji itu berpaspor Filipina tapi tak bisa bahasa setempat.
Setelah terkuak, polisi Filipina lansung melakukan penyelidikan. Begitu pun juga Polri yang menetapkan, total delapan tersangka untuk kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.