Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat Nilai Terpidana Percobaan Sulit Dipercaya jika Maju pada Pilkada

Kompas.com - 13/09/2016, 11:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diperbolehkannya seorang terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan untuk mencalonkan diri di Pilkada 2017 menuai kecaman.

Sebab, hal tersebut justru mencoreng kriteria utama seorang pemimpin yang semestinya bersih secara hukum.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan calon berstatus terpidana dengan hukuman percobaan maju di pilkada bertentangan dengan kriteria pemimpin ideal.

"Apapun alasannya calon pemimpin haruslah orang yang bersih, yang bisa dipercaya dan memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat," kata Didi dalam keterangan pers, Selasa (13/9/2016).

Didi menyatakan, dibolehkannya calon dengan hukuman percobaan maju pada pilkada juga bertentangan dengan moral dan akal sehat. Ini disebabkan masyarakat pasti membutuhkan orang yang bersih secara hukum.

Apalagi, jika terpidana percobaan itu ternyata tersangkut kasus korupsi, narkoba, atau terorisme.

"Bisakah kita semua membayangkan terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada, sekalipun sebatas pidana percobaan," ujar Didi.

Didi pun menambahhkan, jika calon pemimpin tengah berstatus terpidana percobaan, tetap saja dia memiliki cacat kepercayaan di mata publik.

"Koruptor walau dihukum percobaan yang pasti telah dihukum, masih pantaskah dipercaya menjadi pemimpin. Kalau seperti itu, di mana nurani pembuat undang-undang," ucap Didi.

Sebelumnya, Komisi II DPR dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama KPU memperbolehkan calon yang berstatus terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

(Baca juga: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

KPU dalam masukkannya mengatakan bahwa orang yang mempunyai masalah dengan hukum, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di pilkada serentak.

Namun, Komisi II menganggap hukuman percobaan belum mempunyai hukum tetap karena belum menjalankan seluruh percobaan tersebut.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Ya akan tetap kami rumuskan bagaimana nantinya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

(Baca juga: Pembahasan PKPU soal Terpidana Percobaan Alot, DPR Undang Pakar Hukum)

Kompas TV KPU Sosialisasikan Pilkada DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com