Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kejati DKI Jakarta Lolos dari Perkara Suap PT Brantas Abipraya

Kompas.com - 23/08/2016, 09:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dinyatakan tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2016).

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Sudung dan Tomo tidak terbukti meminta uang sebagai biaya penghentian penyelidikan.

Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Dalam surat tuntutan, Jaksa menerangkan bahwa delik suap dapat disebut telah tercapai jika sudah ada kesepakatan di awal.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjelaskan bahwa tindakan memberi sesuatu dianggap telah selesai apabila ada kesepakatan, meski hadiah atau uang tidak langsung diterima oleh penerima suap.

"Namun, dalam fakta persidangan, antara dua terdakwa dengan Sudung Situmorang tidak terdapat meeting of mind (kesepakatan)," ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta. Inisiatif pemberi suap.

Selanjutnya, dalam surat tuntutan, Jaksa menilai bahwa dalam kasus ini, tindak pidana dapat dikategorikan sebagai percobaan suap.

(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)

Sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang. Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.

Inisiatif perantara suap

Sementara itu, mengenai rencana pemberian uang dan penentuan angka Rp 2,5 miliar, menurut Jaksa, hal tersebut merupakan inisiatif dari perantara suap, yakni Marudut.

Jaksa menilai, Marudut memiliki penafsiran sendiri mengenai hasil pembicaraannya dengan Tomo Sitepu.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Tomo Sitepu menyatakan bersedia kepada Marudut untuk membantu menghentikan penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI.

Tomo diduga meminta bantuan operasional berupa uang kepada pihak PT Brantas Abipraya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI dan bertemu Sudung dan Tomo.

Ketiganya kemudian membicarakan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah tersebut dengan Tomo.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com