Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati

Kompas.com - 07/09/2016, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, atas perkara suap yang melibatkan dirinya.

Hal itu diucapkan anggota Fraksi PDI-P tersebut saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf saya kepada Ibu Megawati, karena saya sudah mengecewakan Beliau," ujar Damayanti di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Meski hal ini terjadi, darah marhaenisme tetap mengalir pada tubuh ini," kata Damayanti.

Marhaenisme merupakan sebuah teori politik yang dilahirkan Presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno. PDI-P merupakan partai yang menjunjung paham Marhaenisme.

(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)

Selain kepada partai, dalam pembelaannya, Damayanti juga meminta maaf kepada masyarakat di daerah pemilihannya, di Brebes. Damayanti mengakui bahwa perbuatannya telah merugikan masyarakat yang telah mempercayakannya sebagai wakil rakyat.

Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

(Baca: Damayanti: 54 Anggota Komisi V DPR Ikut Usulkan Program Aspirasi)

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com