Korupsi menjadi masalah yang tak kunjung usai di Indonesia. Beberapa bulan terakhir pemberitaan soal operasi tangkap tangan yang menjerat pemimpin-pemimpin daerah semakin marak.
Baru-baru ini satu lagi pemimpin daerah yaitu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian tertangkap OTT atas dugaan menerima suap dari perusahaan rekanan Disdik Banyuasin.
"Kami prihatin, kasus korupsi ini tidak selesai-selesai," ujar Wakil Ketua MPR Mahyudin ST. MM. usai memberikan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Universitas Lampung.
Mahyudin mengatakan tindakan hukum terhadap pelaku korupsi harus dilakukan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu. Menurutnya penindakan korupsi harus dilakukan dengan tegas. Ia setuju koruptor harus dihukum seberat-beratnya namun idealnya tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia mengemukakan baru-baru ini ada usulan dari 5 rektor untuk penghapusan remisi bagi para koruptor. Usulan tersebut baik karena dapat memberi efek jera namun sesuai undang-undang remisi itu hak.
"Kita harus sesuaikan dengan hukum. Setuju hukumannya diperberat tapi jangan kita nanti menegakkan hukum tapi melanggar undang-undang yang sudah ada," ujarnya lagi.
Menurutnya sebaiknya undang-undang kembali disesuaikan dan dibenahi agar tidak terjadi tumpang tindih. Mengenai usulan diperbolehkannya orang-orang yang terkena pidana percobaan untuk maju pilkada dengan alasan hak politik secara personal Mahyudin tidak setuju.
"Mungkin perlu batasan, kalau orang terpidana langsung calon lagi kan efek jera tidak hilang, orang berani salah dan masuk penjara. Toh nanti bisa jadi caleg dan dipilih lagi. Saya kira jadi pembelajaran tidak baik," kata Mahyudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.