Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lancarkan Penerapan "E-Government", Ini Strategi yang Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 06/09/2016, 22:11 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mengimplementasikan pemerintahan berbasis elektronik (e-government)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan, RPP tersebut dibuat sebagai payung hukum dalam menjalankan sistem e-government di Indonesia.

"Kami saat ini sedang menyusun RPP Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya agar ada payung hukum yang melandasi bisnis proses dalam e-government," ujar Rini, di sela-sela kegiatan E-Government Summit 2016, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Rini, RPP tersebut akan mengatur mengenai mekanisme e-government dari pemerintah untuk pemerintah (government to government) dan untuk melayani bisnis (government to business).

Selain itu, mekanisme pelayanan publik untuk masyarakat dari pemerintah (government to people) berbasis e-government juga akan diatur dalam RPP ini.

"Kami juga akan mengatur soal keamanan penggunaan e-government ini dalam RPP," tambah Rini.

Menurut Rini, RPP ini akan mengimplementasikan proses e-government melalui tiga tahapan, yakni pengintegrasian sistem, penyamaan standar prosedur, dan perbaikan sistem berbasis elektronik.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, serta memberi pelayanan publik berkualitas.

"Jadi yang kami atur adalah bisnis prosesnya, bagaimana birokrasi ini dapat berlangsung baik. Bukan mengatur mengenai teknologi yang akan digunakan dalam e-government," kata Rini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menjelaskan, Indonesia masih menghadapi masalah penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Belum berjalannya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang baik dapat menimbulkan kerugian negara dalam bentuk inefisiensi.

Selain itu, permasalahan ini juga dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Atas dasar itu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menerapkan sistem berbasis elektronik terintegrasi.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima untuk masyarakat, sehingga tidak lagi ditemui kesulitan dalam pengurusan administrasi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com